Adzka
Haniina Al Barri
http://www.lpmalmillah.com
"Kritik itu semacam ‘saudara tidak muhrim,’ boleh dinikahi dan ketika sudah nikah, masih dapat membatalkan wudhunya. Jikalau kritik dari ‘sesama muhrim,’ dapat disebut nepotisme, bukan ‘kritik’ (karena tak boleh dinikahi), atau pujiannya tidak mempengaruhi nilai. Kritik yang berhasil, sekali sentuh di mana pun akan membatalkan seluruh tubuh bidang yang dikritisi. " (Nurel Javissyarqi, 2011).